Uma Solud - Kota Bima, Tempat pembuangan sampah terbuka (open dumping) tidak boleh lagi digunakan pada Mei 2013 atau lima tahun setelah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Sebab pembuangan sampah terbuka sangat mengindikasikan menjadi penyebaran bakteri dan virus, lingkunganpun menjadi kotor.
"Mendengar kabar bahwa pada Mei 2013 dan di keluarkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 ini, kenyataannya masih banyak saja pembuangan sampah terbuka terus dilakukan oleh Pemerintah Daerah Setempat, seperti tempat pembuangan sampah Kota Bima di Kodo” kata Agus (29) warga Pane kepada Uma Solud, saat membaca berita tersebut di Kompas.com.
Dan juga bagaimana persiapan Pemerintah Kota Bima dengan adanya Undang-Undang tersebut yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat,”tambah Agus Kalau di lihat untuk model pembuangan sampah terbuka juga sangat merusak lingkungan, sehingga membutuhkan biaya yang sangat signifikan untuk solusi tempat sampah terbuka, mungkin memerlukan tekhnologi yang tepat untuk memgelolah sampah.
“Dalam hal ini Pemerintah Kota Bima harus terus mencari solusi untuk tempat pembuang sampah di Kodo, dan menciptakan Alternatife lain untuk oengolahannya, sedangkan pemerintah daerah yang hanya menyediakan sedikit anggaran untuk persampahan. Akhirnya masalah tempat pembuangan sampah terbuka di kodo belum ditemukan titik terangnya, dan sampah terus di biarkan menumpuk,” kata Agus.(FN)
Bulan Mei, TPA Sampah Terbuka Harus Tutup
Written By Unknown on 17 Apr 2013 | 07.24
Label:
Berita Kampung,
Sosial
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !